Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, tentunya harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Membuat SIM kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM online?
Syarat Pembuatan SIM
Persyaratan untuk pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi. Ada empat persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan SIM baru.
Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM:
Usia
Perlu diketahui bahwa usia adalah syarat pertama untuk mendapatkan SIM baru. Berikut adalah batas usia yang diperlukan:
- SIM A: minimal berusia 17 tahun
- SIM A dan SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
- SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
- SIM B2 Umum: minimal 23 tahun
Jenis-jenis SIM yang Dapat Diurus Secara Online
Berikut adalah daftar jenis SIM yang dapat diproses melalui platform digital:
- SIM A: Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1: Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2: Untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
- SIM C1: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: Untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus.
Cara Membuat SIM Online
Anda dapat terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel. Aplikasi bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah buat SIM online terbaru berikut, dikutip dari situs Digital Korlantas:
- Yang pertama Anda buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Masukkan nomor ponsel.
- Selanjutnya, lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.
- Klik menu “SIM” lalu pilih “SIM Baru”.
- Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lanjut bayar pendaftaran SIM.
- Setelah itu, lakukan ujian teori.
- Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
- Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
Setelah selesai dibuat, Anda akan menerima email pemberitahuan untuk pengambilan SIM baru. SIM dapat diambil di SATPAS di waktu operasional Senin-Sabtu, pukul; 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.
Biaya Bikin SIM Baru Per Januari 2025
Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
- SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
