Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda berhak untuk mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan yang Anda miliki. Yang paling penting, Anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses klaim atau pencairan berjalan dengan lancar.
Cairkan BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi jika sudah sesuai dengan kriteria pengajuan, seperti usia Anda sudah 56 tahun, status pensiunan, cacat permanen, dan lain-lain. Berikut ini langkah yang bisa Anda ikuti untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Buka Aplikasi JMO
Salah satu syarat wajib yang harus Anda miliki jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah memiliki aplikasi JMO. Karena itu, pastikan Anda sudah memiliki aplikasi JMO pada ponsel pintar Anda.
Jika belum, maka download terlebih dahulu aplikasi ini melalui Google Play Store. Setelah itu, buat akun terlebih dahulu agar Anda bisa menggunakan fitur-fitur yang ada pada aplikasi ini dengan leluasa. Jika sudah langsung buka aplikasi JMO melalui ponsel pintar Anda.
Pilih Menu Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada halaman utama aplikasi JMO akan tampak beberapa pilihan menu. Tenang saja, Anda tidak perlu bingung! Untuk proses pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan, langsung saja pilih menu Jaminan Hari Tua yang ada pada bagian paling atas halaman Program Layanan.
Pilih Menu Klaim JHT
Pada langkah ini, Anda akan melihat beberapa pilihan menu lainnya pada aplikasi JMO. Menu tersebut antara lain, cek saldo, simulasi, klaim JHT, tracking klaim, dan RSJHT.
Cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan memilih menu Klaim JHT. Menu ini berada di pilihan nomor tiga pada halaman aplikasi tersebut.
Pastikan Anda Sudah Memenuhi Persyaratan yang Berlaku
Setelah Anda memilih menu Klaim JHT, maka akan muncul tiga syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO. Tiga syarat tersebut antara lain:
– Akumulasi Saldo JHT Maksimal Rp.10.000.000
– Sudah Melakukan Pengkinian Data
– Status Kepesertaan Sudah Non Aktif
Untungnya, Anda tidak perlu melakukan pengecekan satu per satu. Sistem aplikasi akan langsung memberikan tanda centang hijau jika Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku tersebut.
Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai rincian saldo JHT Anda pada halaman tersebut. Klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi.
Pilih Sebab Melakukan Klaim
Pada proses ini, Anda diminta untuk memilih sebab melakukan klaim atau pencairan dana tersebut. Setidaknya, ada dua pilihan yang bisa Anda pilih, yaitu mengundurkan diri dan Pemutusan Hubungan Kerja. Setelah memilih salah satunya langsung klik tombol Selanjutnya.
Cek Data dan Ambil Foto
Sekarang, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data dan pengambilan foto. Periksa data yang ditampilkan dengan teliti.
Klik tombol Sudah jika data yang ditampilkan sudah benar. Setelah itu, ambil foto langsung dari aplikasi tersebut. Perhatikan paduan pengambilan foto agar lolos verifikasi.
Lengkapi Data untuk Transfer Dana
Jika verifikasi data sudah lolos lanjutkan prosesnya dengan melengkapi data pendukung, seperti nomor NPWP dan nomor rekening yang aktif. Jika sudah, klik tombol Selanjutnya.
Penerimaan Rincian Saldo JHT dan Konfirmasi
Sistem aplikasi akan langsung menampilkan rincian saldo JHT yang dapat Anda cairkan. Lanjutkan proses pencairannya dengan melakukan konfirmasi.
Selesai! Anda akan mendapatkan notifikasi berhasil cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Klik tombol OK, Terima Kasih dan tunggu dananya cair.
Biasanya, dana tersebut akan diproses setidaknya 1 hingga 5 hari sejak Anda mengajukan klaim. Cek informasi terkini pencairan dana ini melalui menu tracking klaim.
Sumber:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28989/Lamanya-Proses-Pencairan-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-untuk-Pekerja-Resign,-Kena-PHK,-dan-Masih-Aktif-Bekerja
