Artis dan politisi Wanda Hamidah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022). Diperiksa selama dua jam sebagai terlapor, Wanda mendapat 19 pertanyaan dari penyidik. Wanda Hamidah diperiksa terkait kronologi dan latar belakang peristiwa perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena saat ditemui awak media. "Sekitar 19 apa 20 pertanyaan terkait peristiwa dan latar belakang kenapa dia melakukan itu," kata Tegar, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (30/5/2022). "Kita sudah sampaikan semua. (Pemeriksaan) dua jam," sambungnya.
Menurut Tegar Putuhena, kliennya menjalani pemeriksaan dengan baik. Tegar juga memuji sikap profesional dari penyidik yang menangani persoalan Wanda. "Kita udah lewati proses, jalani klarifikasi, dilayani dengan baik," ujar Tegar Putuhena.
"Dari pihak penyidik cukup profesional, dari Polres Depok juga kita apresiasi bisa memeriksa perkara ini dengan presisi," lanjutnya. Meski demikian, Tegar tak mau banyak bicara mengenai persoalan hukum yang menjerat Wanda Hamidah. Ia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Selebihnya nanti kita lihat proses ya," tuturnya. Setelah diperiksa polisi, Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan Daniel Patrick dapat berakhir damai. Wanda mengatakan akan mencoba berkomunikasi dengan sang mantan suami.
"Insya Allah doain kalau mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi," kata Wanda Hamidah. Menurut Wanda, damai merupakan solusi yang paling tepat dalam permasalahan ini. Wanita 44 tahun ini tak mau masalah tersebut berlarut larut karena bisa berimbas terhadap putra mereka, Malakai.
"Insya Allah, pokoknya nggak mau ini ya (berlarut larut). Kasihan anak, yang terbaik tuh pasti damai," kata Wanda. Tak lupa, Wanda Hamidah meminta doa untuk menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Wanda juga berharap bisa menjadi orang tua yang lebih baik untuk sang anak.
Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polres Depok. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Menurut AKBP Yogen, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.
Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Kita menerima pelaporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335," kata AKBP Yogen, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (17/5/2022). "Jadi memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan," sambungnya.
AKBP Yogen menerangkan hubungan terlapor dengan pelapor memang benar kalau mantan suami istri. Sementara itu, bentuk perusakan yang dilakukan Wanda, menurut Yogen, adalah memecahkan kaca. "Kacanya dipecah segala macam," terang Yogen.
AKBP Yogen membeberkan ricuh ini terjadi saat Daniel ingin memulangkan buah hati mereka. Namun, Wanda Hamidah disebutkan tidak ada di rumah. Keputusan Daniel membawa kembali sang anak ternyata direspon emosi oleh Wanda Hamidah.
Berdasarkan keterangan Daniel ke polisi, Wanda menyusul ke rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok dan melakukan perusakan. "Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada saat itu Minggu malam kejadiannya," ujar AKBP Yogen. "Sudah diantarkan namun terlapor tidak ada. Kemudian anak dibawa kembali oleh pelapor."
"Namun terlapor menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan," pungkasnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.